Buntut Penganiayaan Alumni IPDN, DPRD Lampung Panggil Kepala BKD dan Inspektur
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi I DPRD Provinsi Lampung memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meiry Hartika Sari dan Inspektur Provinsi Lampung Fredy, Selasa (15/8/2023).
Pemanggilan ini untuk meminta keterangan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD pada Selasa (8/8/2023) oleh oknum ASN terhadap alumni IPDN yang sedang magang.
Pertemuan ini digelar tertutup di ruang Komisi I. Setelah hearing selesai, barulah awak media dipersilakan wawancara.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan, dari hasil pertemuan itu disampaikan bahwa penganiayaan yang terjadi bukan pembinaan ASN. Karena para korban memang belum berstatus ASN.
“Purna Praja itu baru diterima tanggal 6 Agustus, tanggal 8 terjadi insiden tersebut. Adik-adik Purna Praja itu masih di bawah Kementerian Dalam Negeri yang dititipkan ke Pemprov untuk magang. Jadi statusnya masih calon pegawai,” kata Yozi Rizal.
Ia juga menegaskan pemukulan itu terjadi di luar jam kerja dan antara korban dengan pelaku juga tidak saling kenal.
“Jadi peristiwa di BKD ini konteksnya di luar pembinaan ASN. Kita tadi juga dalami antara D (Deny Rolind) dan kelima orang ini (korban) tidak saling kenal. Sehingga tidak ada unsur dendam, jadi mutlak ini murni bagaimana memberi Pelajaran kepada juniornya, tapi mungkin kebablasan,” jelas dia.
Disinggung apakah aksi kekerasan sudah menjadi tradisi antara alumni senior kepada junior, Yozi Rizal menyebut hal itu masih dipelajari. Tapi kalau tidak ada aturannya berarti itu tindakan itu ilegal.
“Ini yang perlu kita pelajari. Maka kita akan datangi IPDN, walau mungkin jawaban mereka nanti tidak tahu. Nah kita akan coba cari supaya peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” tandasnya. (*)
alumni IPDN
Kepala BKD Lampung
Komisi I DPRD Lampung
Yozi Rizal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
